Tag: I Wayan Sugiada
Jika ASN atau Non ASN terbukti melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan.
Menjelang akhir masa jabatan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada berpamitan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kantor Bupati Klungkung, Kamis (21/6).
Selama cuti kampanye Pilkada Klungkung 2018, Suwirta menempati rumahnya di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung.
Topik Pilihan
-
-
Tabanan 23 Jan 2025 Cuaca Ekstrem, Polres Tabanan Siaga Bencana
-
-
Gianyar 23 Jan 2025 Satu Pangkalan Dicabut Izinnya
-
-
-
Badung 22 Jan 2025 Desa Adat Seminyak Dapat Hibah Tanah 4,8 Are
-
-
Berita Foto
Kabel Serbu Monumen
Desa Wisata Undisan
Rumput Liar Masuk Terminal
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Antara Instink dan Kecerdasan
Tan mātā parthivī́ tat pitar dyáuḥ (Sukla Yajurveda XXV)