Tag: I Wayan Sugiada
Jika ASN atau Non ASN terbukti melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan.
Menjelang akhir masa jabatan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada berpamitan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kantor Bupati Klungkung, Kamis (21/6).
Selama cuti kampanye Pilkada Klungkung 2018, Suwirta menempati rumahnya di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung.
Topik Pilihan
-
-
Badung 23 Nov 2024 Titik Rawan Banjir di Kutsel Dipetakan
-
Badung 23 Nov 2024 UMK 2025 Dibahas Awal Desember
-
Denpasar 22 Nov 2024 Pj Gubernur Sebut Tidak Disetujui DPRD
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)